DSberita.com,Pagar Merbau Deli Serdang
Miris kelakuan sepasang remaja dibawah umur yang masih duduk di bangku SMP kelas IX .SS (15) dan DRA (15) yang mengaku sebagai pasangan kekasih warga Kecamatan Galang,nekat melakukan pencurian sepeda motor Vario milik Saria br. Siahaan warga Dusun Gereja Desa Jati Baru Kecamatan Pagar Merbau,sabtu (10-05-2025).
Korban Saria br.Siahaan melaporkan kejadian yang menimpanya Ke Polsek Pagar Merbau.Setelah melihat rekaman CCTV yang terpasang disekitar kejadian di Dusun Gereja Desa Jatibaru dan memastikan identitas pelaku,dengan Gerak Cepat Team Reskrim Unit Polsek Pagar Merbau yang di Pimpin langsung IPDA Richy Ricardo Sembiring SH.MH. memburu pelaku dan berhasil melakukan penangkapan.
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolsek Pagar Merbau, Rabu siang, 14 Mei 2025.Kapolsek Pagar Merbau IPTU Ronald Sihite memimpin jalannya pemaparan kasus, didampingi Kanit Reskrim IPDA Richy Ricardo Sembiring SH.MH.
SS merupakan pelajar kelas IX asal Desa Tanjung Gusti, sedangkan DRA tinggal di Desa Jaharun B, Kecamatan Galang. Keduanya tercatat sebagai siswa di sekolah yang sama.
Ke dua pelaku melaksanakan aksinya dengan Modus, pelaku pria mendorong motor, lalu mencoba menyalakannya dengan kunci motor milik mereka. Motor korban menyala dan langsung dibawa kabur,” ujar IPTU Ronald.
Dari rekaman CCTV memperlihatkan dengan jelas aksi kedua pelaku.pelaku wanita tampak mengendarai motor korban, sementara pasangannya membonceng dengan sepeda motor lain.
DRA ditangkap di rumahnya pada Senin, 12 Mei, bersama barang bukti motor yang digunakan pada saat melaksanakan aksi pencurian.
Sedangkan SS sempat melarikan diri, namun berhasil dibekuk keesokan harinya di wilayah Kecamatan Bangun Purba.
Keduanya mengaku baru pertama kali mencuri. Motor hasil curian itu rencananya akan dipakai sendiri, bukan dijual,” Papar Kapolsek.
Keduanya kini ditahan di Mapolsek Pagar Merbau. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP juncto UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Red)