![]() |
Para Jurnalis/Wartawan yang ada di Kabupaten Deli Serdang sedang mengambil Kupon daging Qurban di Kantor Bupati Deli Serdang |
DSberita.com-DELI SERDANG
Qurban Idul Adha mencakup berbagai aspek, mulai dari syarat orang yang berqurban, syarat hewan qurban, hingga waktu dan tata cara penyembelihan. Secara umum, seseorang yang hendak berqurban harus beragama Islam, baligh, berakal sehat, mampu, dan merdeka. Hewan yang dikurbankan harus ternak, sehat, dan tidak cacat. Penyembelihan dilakukan setelah shalat Idul Adha dan hingga terbenamnya matahari pada hari Tasyrik (10-13 Dzulhijjah).
Penyembelihan kurban di Pemkab Deli Serdang setiap tahunnya lebih dari 40 ekor sapi dan kambing yang selanjutnya dibagikan kepada warga yang berhak untuk menerima daging kurban tersebut.
Untuk pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam hal melayani pembagian kupon daging kurban selaku panitia bagian KESRA Pemkab Deli Serdang setiap tahunnya , tuhun 2025 ini untuk mendaftarkan diri harus mengikuti berbagai syarat peraturan yang harus di penuhi terkhusus kepada profesi Wartawan yaitu harus menyerahkan foto copy Id Card media masing-masing dan foto copy KTP.
" BC " Bagian Kesra saat dikonfirmasi awak media mengatakan " Untuk mendapatkan kupon daging Qurban harus di data dengan melengkapi dan menyerahkan foto copy Id Card dan KTP hal tersebut untuk mengetahui apakah seseorang tersebut beragama Islam, ini aturan yang sudah kami buat ( tidak tertulis ). Namun terdapat kejanggalan diduga hal tersebut aturan yang di sengaja untuk mempersulit awak media ( Wartawan )" jawabnya
Lanjut BC " tidak bersedia menuliskan bahwa yang tidak membawa Foto copy KTP tidak di layani dan tidak terdaftar di daftar penerima daging Qurban"
B Wartawan Deli Serdang mengatakan kepada awak media mengatakan " Mendaftarkan diri dari awak media menunjukan id card itu masih masuk di akal ataupun logika wajar dan sah sah saja namun mengapa harus menyerahkan foto copy KTP , alasan mereka ( BC) untuk mengetahui tentang status agama Islam atau bukan. Apakah itu suatu masalah bukan itu urusan seseorang pada Tuhannya." Tuturnya
Awak media lakukan konfirmasi ke Assisten I Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Kamis ( 05-06-2025) namun Assisten I tidak berada di ruang kerjanya sedang melakukan dinas mendampingi Kapolresta Deli Serdang ke wilayah pemerintahan desa Dalu Sepuluh kecamatan Tanjung Morawa , jelas Fitrah ajudan Assisten I.
Diharapkan kepada kepala dinas Kesra kabupaten Deli Serdang untuk mempertanyakan dan memperhatikan dalam hal pelayanan untuk pengadaan kupon Daging Qurban yang harus diberikan kepada warga yang berhak apakah aturan itu merupakan keharusan menyerahkan foto copy KTP dan untuk mendapatkan kupon tersebut jangan di persulit terkesan diduga daging qurban merupakan kekuasaan Kesra ataupun miliknya pribadi. Untuk mengetahui warga tersebut beragama di luar Islam itu merupakan urusan Allah SWT. Bila suatu kebohongan tentunya merupakan dosa yang dipertanggungjawabkan kepada Allah. ( red)