Surat Keputusan itu ditanda tangani oleh Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum, Widodo Pada tanggal 12 Juni 2025 Dengan No. AHU - 0010405.AH.01.04. Tahun 2025.
Selanjutnya PM Tabagsel Deli Serdang berharap pelestarian budaya Tapanuli Bagian Selatan di Kabupaten Deli Serdang dapat berkelanjutan seperti budaya tor tor karena menjaga dan melestarikan budaya bangsa adalah tanggung jawab bersama dan ini adalah warisan budaya untuk generasi bangsa sebagai identitas bangsa kita yang bersatu dalam Kebhinekaan ungkap Ketua Umum Yayasan Sosial Parsadaan Masyarakat Tapanuli Bagian Selatan Deli Serdang (PM Tabagsel Deli Serdang) Dr. H Sarmadan Nur Siregar MPd didampingin H. Barita Siregar, SE selaku Sekretaris Umum dan Erni Yusri Lubis Spd.M.si selaku Bendahara Umum, selaku Pembina adalah Babussalam Mustofa Kamal Harahap dan Pengawas Edwin Nasution, SH
PM Tabagsel Deli Serdang akan terus mendukung penuh program program kerja Bapak Dr H ASRI LUDIN TAMBUNAN M (Ked), Sp.PD selaku Bupati Deli Serdang.Deli Serdang Maju dan Sejahtera dengan Bhineka Perkasa Jaya, Rukun Damai dalam Kebhinekaan. (Red)