Diduga Pelanggaran Disiplin Berat, Tiga Pejabat Karo Dibebastugaskan

Share:


Terindikasi melakukan pelanggaran disiplin berat, Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe (dr Evanita Br Bangun), Kepala Bagian Tata Usaha RSU Kabanjahe (Magraniy Br Peranginangin SKM) dan Kepala Dinas DP3AP2KB (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) Kabupaten Karo (dr Arjuna Wijaya Sp.P) yang merupakan eks Direktur RSU Kabanjahe, ketiganya dibebas tugaskan dari jabatannya.

Hal itu berdasarkan,

  1. Surat Keputusan Bupati Karo Nomor : 800.1.3.3/031/BKPSDM/2025 Tanggal 21 Juli 2025 tentang, Pembebasan sementara saudara dr Arjuna Wijaya Sp.P dari jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Karo.

  1. Surat Keputusan Bupati Karo Nomor : 800.1.3.3/030/BKPSDM/2025 Tanggal 21 Juli 2025 tentang Pembebasan sementara saudari dr Evanita Bangun dari jabatan direktur pada Rumah Sakit Umum Kabanjahe.

  1. Surat Keputusan Bupati Karo Nomor : 800.1.3.3/029/BKPSDM/2025 Tanggal 21 Juli 2025 tentang Pembebasan sementara saudari Magraniy Peranginangin SKM dari jabatan Kepala Bagian Tata Usaha pada Rumah Sakit Umum Kabanjahe.

Sesuai isi surat keputusan tersebut, maka terhadap ketiga pejabat tersebut telah dibebas tugaskan sementara dari tugas jabatannya karena diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.

Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran terhadap kewajiban berupa ketidaktaatan atas ketentuan peraturan perundang- undangan dan pelanggaran terhadap larangan berupa menyalahgunakan wewenang.

Bahwa ketiga PNS tersebut masih menduduki jabatannya hanya saja terhadap pelaksanaan tugas kedinasan sehari-hari telah dibebankan kepada :

1. Pelaksana harian Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlingungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Karo adalah, Data Martina Br Ginting yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karo;

2. Sebagai Pelaksana harian Direktur Rumah Sakit Umum Kabanjahe, saudara dr Immanuel Sinuhaji Sp.PA, yang saat ini menjabat Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Kabanjahe;

3. Pelaksana harian Kepala Bagian Tata Usaha pada Rumah Sakit Umum Kabanjahe adalah saudara Tamaseri Ginting SKM ME, yang saat ini menjabat Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karo;

Bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, saudara dr Arjuna Wijaya Sp.P, dr Evanita Br Bangun dan Magraniy Peranginangin SKM, selama proses pemeriksaan disiplin selesai dilaksanakan, yang bersangkutan wajib masuk kerja meskipun tugas terkait jabatan telah dibebankan kepada pelaksana harian.

Hal ini diperlukan agar yang bersangkutan bisa fokus menyelesaikan dan memberi keterangan terkait dugaan pelanggaran disiplin.

Diberlakukan sampai menunggu hasil dari pemeriksaan dan rekomendasi dari tim pemeriksa sebagai dasar penetapan keputusan dugaan pelanggaran disiplin tersebut. Demikain disampaikan Kadis Kominfo Kabupaten Karo Frans Leonardo Surbakti S.STP, Rabu (23/7/2025).

Dugaan Hutang RSU Kabanjahe

Salah satu isu yang mencuat terkait pembebastugasan ini adalah dugaan hutang RSU Kabanjahe kepada Pemkab Karo sebesar Rp 9 miliar lebih. Namun, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai rincian ataupun latar belakang hutang tersebut.

Reporter: Ardian S Daulay 

Share:
Komentar

Berita Terkini