Kejari Karo Jemput Paksa Tersangka Dugaan Tipikor Pembuatan Website & Profil Desa

Share:


Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Rabu (30/07/2025), telah melakukan penjemputan paksa terhadap JP (52), tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/ instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun 2023.

JP dalam hal perkara ini, juga selaku pemilik perusahaan CV Arih Ersada Persada (CV AEP), dijemput tim penyidik Kejari Karo di Kecamatan Sungai Liat Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung.

Penjemputan paksa tersangka JP, dilakukan oleh tim penyidik Kejari Karo berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan, maka Tim Penyidik Kejari Karo memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka. 

Peran yang dilakukan oleh tersangka JP dengan cara menawarkan kegiatan pembuatan profil desa dan website desa kepada masing-masing desa pada saat dilakukan musyawarah desa di kantor camat. 

Selanjutnya JP memberikan proposal kegiatan pembuatan profil desa dan website desa kepada masing-masing kepala desa. 

Adapun fakta hukum yang diperoleh yaitu adanya manipulasi dan mark up dari jumlah peralatan yang disewa dengan jumlah hari dalam pengerjaan kegiatan pembuatan profil desa dan website desa yang tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati di awal oleh penyedia jasa dengan desa. 

Berdasarkan data yang diperoleh dilapangan, yang mana pekerjaan dan pembayaran tidak dilakukan sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat, sehingga dalam pelaksanaannya, JP selaku pemilik perusaahan CV AEP tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana perjanjian dengan masing-masing kepala desa. JP melakukan subkontrak kepada Pihak ke- III dan sementara pihak desa telah melakukan pembayaran 100% kepada JP.

Bahwa berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/ instalasi komunikasi dan informatika lokal desa ditemukan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp 1.366.995.017 (satu miliar tiga ratus enam puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tujuh belas rupiah).

Berdasarkan laporan hasil audit tersebut adapun jumlah perhitungan real cost kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh JP adalah sebesar Rp 250.587.012 (dua ratus lima puluh juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu dua belas rupiah).

Bahwa dalam penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Karo ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan profil dan website desa, dengan didukung 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan petunjuk yang mana penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 170 (seratus tujuh puluh) saksi dan 1 (satu) ahli.

Bahwa berdasarkan Surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor: Pds-04/L.2.19/Fd.2/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 atas nama tersangka JP yang disangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh tim penyidik dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan.

Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 30 Juli 2025 sampai dengan 18 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Klas IA Medan di Tanjung Gusta berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T2) No: Print-04/L.2.19/Fd.2/07/2025 Tanggal 30 Juli 2025.

Reporter : TIM

Share:
Komentar

Berita Terkini