Terkuak isu adanya “honorer siluman” di institusi jajaran Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Karo. Honorer Siluman atau honorer yang tidak sah atau fiktif ini sangat meresahkan bahkan merugikan bagi para honorer honorer yang sah, yang benar-benar bekerja dan memenuhi syarat layak sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Isu "honorer siluman" atau tenaga honorer yang tidak sah atau fiktif, dapat dijerat dengan berbagai aturan hukum yang berlaku, terutama terkait dengan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan peraturan turunannya. Jika terbukti adanya manipulasi, pemalsuan data atau dokumen, pejabat yang terlibat bisa dijerat pidana sesuai Pasal 263 Ayat 1 juncto Pasal 267 Ayat 1 KUHP.
Selain itu, rekrutmen
honorer yang tidak sesuai prosedur juga bisa dianggap maladministrasi dan
berpotensi merugikan hak-hak tenaga honorer yang sah.
Oknum
honorer siluman yang dimaksud adalah inisial BHS (36), sebelumnya pernah
bekerja sebagai tenaga Satpam di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Karo,
salah satu institusi di bawah Kemenag Kabupaten Karo.
Menurut
keterangan dari Kepala MAN, Ashari Fahmi S.Pd MM, pihaknya telah resmi memberhentikan
BHS sejak Maret 2024. BHS diberhentikan pada karena melanggar aturan sekolah,
dan kedisplinan.
“BHS
sudah jarang masuk sejak 2022, telah kami peringati sampai beberapa kali tapi
tidak diindahkan, hingga kami putuskan untuk diberhentikan melalui keputusan
bersama rapat komite sekolah,” jelas Ashari Fahmi, Selasa (05/08/2025) sekira
pukul 14.30 WIB diruang kerjanya, didampingi komite sekolah.
Dalam hal ini Ashari Fahmi menegaskan, tidak pernah
mengeluarkan surat rekomendasi apapun terkait keikutsertaan BHS dalam mengikuti
ujian seleksi CASN Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) jalur afirmasi.
Sumber
lain juga menyebutkan, “Sejak Maret 2024, BHS secara sah dipecat oleh pihak sekolah karena pelanggaran disiplin.
Yang menjadi persoalannya, tidaklah mungkin seorang pecatan dapat lolos
mengikuti ujian seleksi CASN PPPK, apalagi itu dari jalur afirmasi, karena
salah satu sebagai syarat wajib untuk bisa turut serta mengikuti ujian itu
haruslah tenaga honorer yang aktif bekerja secara terus menerus,”
ujar salah seorang mantan rekan kerja BHS yang enggan
disebutkan namanya.
Kakan
Kemenag Kabupaten Karo, Drs H Saparuddin MA saat dikonfirmasi diruang kerjanya,
Senin (11/08/2025) menyatakan hal tersebut urusan BKN (Badan Kepegawaian
Negara), dalam hal ini Kemenag Karo hanya sebagai instansi penerima. “Urusan
BKN yang meluluskan itu, kita hanya menerima sebagai instansi pengguna,”
ucapnya didampingi Kasubag Tata Usaha (Karni Harahap S.Ag M.Si), Kasi Pendis
(Pendapotan Siregar S.PdI) dan staf kepegawaian (Rina Angela Barus).
Untuk
memastikan kejelasan status BHS, Kakan Kemenag Karo mengarahkan awak media ini
konfirmasi langsung kepada staf kepegawaiannya Rina Angela Barus. Melalui staf
kepegawaian, kami awak media memperoleh data file kelulusan CASN Kemenag Karo
yang dikirimnya melalui pesan WhatsApp (WA). Tampak dari data yang dikirim, ada
termasuk didalamnya tertera kelulusan BHS.
Tapi
anehnya, selang beberapa hari kemudian, saat berita ini dirilis tiba-tiba Rina
Angela Barus menghapus data file tersebut, tanpa adanya konfirmasi lebih lanjut.
Bukan hanya saja menghapus, tapi Rina juga memblokir WA awak media. Hal ini
tentunya memunculkan kecurigaan, ada apa dengan data tersebut ??
Ketua
Harian DPD PKB Pujakesuma Kabupaten Karo, Bambang Irawan SE, selaku kontrol
sosial meminta kepada aparat
penegak hukum untuk mengusut
dugaan kecurangan yang dilakukan oleh BHS dan juga oknum oknum pejabat yang diduga
ikut terlibat didalamnya.
Harapannya, institusi Kementrian agama khususnya di Kabupaten Karo terbebas
dari sarat KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme).
Potensi Jeratan Hukum
Jika ditemukan
pemalsuan data atau dokumen terkait pengangkatan honorer, pejabat yang terlibat
bisa dijerat pidana,
Rekrutmen honorer yang tidak sesuai prosedur, termasuk pengangkatan honorer
siluman, dapat dianggap maladministrasi dan berpotensi merugikan hak-hak
pegawai yang sah.
Jika ada indikasi korupsi atau penyalahgunaan wewenang terkait pengangkatan
honorer siluman, bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Tindak
Pidana Korupsi.
Aparat Penegak Hukum bersama KemenPAN-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) diminta untuk melakukan audit bersama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk mengidentifikasi dan menindak honorer siluman.
Pemerintah daerah didorong untuk lebih transparan dalam proses rekrutmen
dan pendataan tenaga honorer.
Berikut Dampak
Negatif Honorer Siluman :
1. Merugikan Honorer Sah :
Tenaga honorer yang
benar-benar bekerja dan memenuhi syarat bisa dirugikan karena hak-hak mereka
terancam.
2. Menimbulkan Ketidakadilan :
Keberadaan honorer siluman menciptakan ketidakadilan dalam sistem kepegawaian.
Merusak Tata Kelola :
3. Praktik honorer siluman menunjukkan adanya kelemahan dalam tata kelola pemerintahan.
Dengan demikian, penanganan isu honorer siluman harus dilakukan secara komprehensif, melibatkan penegakan hukum, perbaikan sistem, dan peningkatan pengawasan.
Seorang honorer yang dipecat tidak bisa langsung diangkat menjadi PPPK. Pengangkatan PPPK, termasuk bagi tenaga honorer, mensyaratkan pemenuhan kriteria tertentu dan melewati proses seleksi. Pemecatan menunjukkan masalah disiplin atau kinerja.
Pemecatan seorang honorer biasanya menandakan adanya pelanggaran terhadap aturan atau kinerja yang tidak memenuhi standar. Hal ini bertentangan dengan persyaratan menjadi PPPK yang membutuhkan rekam jejak yang baik dan kemampuan yang sesuai.
Pengangkatan PPPK, termasuk bagi tenaga honorer yang ada, tetap harus melalui proses seleksi yang ketat. Seleksi ini meliputi ujian kompetensi, seleksi administrasi, dan seleksi lainnya yang ditetapkan oleh instansi terkait.
Reporter : TIM REDAKSI

