Diduga Manipulasi Data “Honorer Siluman” Lolos CASN Kemenag Karo

Share:

Terkuak isu adanya “honorer siluman” di institusi jajaran Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Karo. Honorer Siluman atau honorer yang tidak sah atau fiktif ini sangat meresahkan bahkan merugikan bagi para honorer honorer yang sah, yang benar-benar bekerja dan memenuhi syarat layak sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Isu "honorer siluman" atau tenaga honorer yang tidak sah atau fiktif, dapat dijerat dengan berbagai aturan hukum yang berlaku, terutama terkait dengan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan peraturan turunannya. Jika terbukti adanya manipulasipemalsuan data atau dokumen, pejabat yang terlibat bisa dijerat pidana sesuai Pasal 263 Ayat 1 juncto Pasal 267 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, rekrutmen honorer yang tidak sesuai prosedur juga bisa dianggap maladministrasi dan berpotensi merugikan hak-hak tenaga honorer yang sah.

Oknum honorer siluman yang dimaksud adalah inisial BHS (36), sebelumnya pernah bekerja sebagai tenaga Satpam di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Karo, salah satu institusi di bawah Kemenag Kabupaten Karo.

Menurut keterangan dari Kepala MAN, Ashari Fahmi S.Pd MM, pihaknya telah resmi memberhentikan BHS sejak Maret 2024. BHS diberhentikan pada karena melanggar aturan sekolah, dan kedisplinan.

“BHS sudah jarang masuk sejak 2022, telah kami peringati sampai beberapa kali tapi tidak diindahkan, hingga kami putuskan untuk diberhentikan melalui keputusan bersama rapat komite sekolah,” jelas Ashari Fahmi, Selasa (05/08/2025) sekira pukul 14.30 WIB diruang kerjanya, didampingi komite sekolah.

Dalam hal ini Ashari Fahmi menegaskan, tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi apapun terkait keikutsertaan BHS dalam mengikuti ujian seleksi CASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jalur afirmasi.  

Sumber lain juga menyebutkan, “Sejak Maret 2024, BHS secara sah dipecat oleh pihak sekolah karena pelanggaran disiplin. Yang menjadi persoalannya, tidaklah mungkin seorang pecatan dapat lolos mengikuti ujian seleksi CASN PPPK, apalagi itu dari jalur afirmasi, karena salah satu sebagai syarat wajib untuk bisa turut serta mengikuti ujian itu haruslah tenaga honorer yang aktif bekerja secara terus menerus,” ujar  salah seorang  mantan rekan kerja BHS yang enggan disebutkan namanya.

Kakan Kemenag Kabupaten Karo, Drs H Saparuddin MA saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (11/08/2025) menyatakan hal tersebut urusan BKN (Badan Kepegawaian Negara), dalam hal ini Kemenag Karo hanya sebagai instansi penerima. “Urusan BKN yang meluluskan itu, kita hanya menerima sebagai instansi pengguna,” ucapnya didampingi Kasubag Tata Usaha (Karni Harahap S.Ag M.Si), Kasi Pendis (Pendapotan Siregar S.PdI) dan staf kepegawaian (Rina Angela Barus).

Untuk memastikan kejelasan status BHS, Kakan Kemenag Karo mengarahkan awak media ini konfirmasi langsung kepada staf kepegawaiannya Rina Angela Barus. Melalui staf kepegawaian, kami awak media memperoleh data file kelulusan CASN Kemenag Karo yang dikirimnya melalui pesan WhatsApp (WA). Tampak dari data yang dikirim, ada termasuk didalamnya tertera kelulusan BHS.

Tapi anehnya, selang beberapa hari kemudian, saat berita ini dirilis tiba-tiba Rina Angela Barus menghapus data file tersebut, tanpa adanya konfirmasi lebih lanjut. Bukan hanya saja menghapus, tapi Rina juga memblokir WA awak media. Hal ini tentunya memunculkan kecurigaan, ada apa dengan data tersebut ??

Ketua Harian DPD PKB Pujakesuma Kabupaten Karo, Bambang Irawan SE, selaku kontrol sosial meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan kecurangan yang dilakukan oleh BHS dan juga oknum oknum pejabat yang diduga ikut terlibat didalamnya. Harapannya, institusi Kementrian agama khususnya di Kabupaten Karo terbebas dari sarat KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme).

Potensi Jeratan Hukum

Jika ditemukan pemalsuan data atau dokumen terkait pengangkatan honorer, pejabat yang terlibat bisa dijerat pidana, Pasal 263 Ayat 1 juncto Pasal 267 Ayat 1 KUHP.

Rekrutmen honorer yang tidak sesuai prosedur, termasuk pengangkatan honorer siluman, dapat dianggap maladministrasi dan berpotensi merugikan hak-hak pegawai yang sah.

Jika ada indikasi korupsi atau penyalahgunaan wewenang terkait pengangkatan honorer siluman, bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Aparat Penegak Hukum bersama KemenPAN-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) diminta untuk melakukan audit bersama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk mengidentifikasi dan menindak honorer siluman. 

Pemerintah daerah didorong untuk lebih transparan dalam proses rekrutmen dan pendataan tenaga honorer.

Berikut Dampak Negatif Honorer Siluman :

1.    Merugikan Honorer Sah :

Tenaga honorer yang benar-benar bekerja dan memenuhi syarat bisa dirugikan karena hak-hak mereka terancam.

2.    Menimbulkan Ketidakadilan :

Keberadaan honorer siluman menciptakan ketidakadilan dalam sistem kepegawaian.

Merusak Tata Kelola :

3.    Praktik honorer siluman menunjukkan adanya kelemahan dalam tata kelola pemerintahan.

Dengan demikian, penanganan isu honorer siluman harus dilakukan secara komprehensif, melibatkan penegakan hukum, perbaikan sistem, dan peningkatan pengawasan.

Seorang honorer yang dipecat tidak bisa langsung diangkat menjadi PPPK. Pengangkatan PPPK, termasuk bagi tenaga honorer, mensyaratkan pemenuhan kriteria tertentu dan melewati proses seleksi. Pemecatan menunjukkan masalah disiplin atau kinerja.

Pemecatan seorang honorer biasanya menandakan adanya pelanggaran terhadap aturan atau kinerja yang tidak memenuhi standar. Hal ini bertentangan dengan persyaratan menjadi PPPK yang membutuhkan rekam jejak yang baik dan kemampuan yang sesuai.

Pengangkatan PPPK, termasuk bagi tenaga honorer yang ada, tetap harus melalui proses seleksi yang ketat. Seleksi ini meliputi ujian kompetensi, seleksi administrasi, dan seleksi lainnya yang ditetapkan oleh instansi terkait.

Reporter : TIM REDAKSI

 


 

 

Share:
Komentar

Berita Terkini