Kejari Karo Geledah Kantor LSM LAKRI Terkait Kasus Korupsi Profil - Website Desa

Share:


Terkait kasus korupsi pengadaan profil dan website desa Tahun Anggaran 2020 - 2023, Tim Penyidik Kejari (Kejaksaan Negeri) Karo, melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di dua titik lokasi, Kamis (07/08/2025).

Penggeledahan dua titik lokasi tersebut diketahui adalah, rumah dan kantor dari Ketua LSM LAKRI Kabupaten Karo, berinisial JG, yakni di Jalan Samura dan Jalan Kapten Bom Ginting Kabanjahe.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan dan pembuatan profile dan website desa di Kabupaten Karo, Tahun Anggaran 2020 - 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan terkait perkara yang telah menetapkan satu orang tersangka. Ia juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru nantinya.

"Ini adalah upaya kami untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat perkara ini semakin terang. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru, "ujarnya.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan langsung dengan perkara.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Karo, Renhard Harve, menjelaskan penggeledahan, berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Kabanjahe masing-masing bernomor 124/penPid.B-GLD/2025/PN/KBJ dan 123/penPid.BGLD/2025/PN/KBJ.

Seluruh proses berlangsung aman, tertib dan disaksikan oleh pihak terkait, termasuk Camat Kabanjahe Sanusi Bardena Sembiring, Kepala Desa Samura, Musa Sembiring dan Lurah Padang Emas, Alldian Purba.

"Kejaksaan Negeri Karo menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan dan berkeadilan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Karo," tegas Renhard.

Seperti diberitakan sebelumnya, diketahui pula, Kejari Karo telah menetapkan JP sebagai tersangka pertama dalam kegiatan pengelolaan dan pembuatan profil dan website desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020 - 2023. JP merupakan pemilik perusahaan CV Arih Ersada Persada (AEP).

JP sebelumnya dijemput paksa tim penyidik dan tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejari Karo dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia dijemput di rumah mertuanya di Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. Pasalnya, JP telah mangkir dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali.

Reporter : Bapur & Partner 

Share:
Komentar

Berita Terkini