Satuan Polisi Pamong Praja Bukan Aparat Biasa

Share:


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) itu bukan petugas aparat biasa. Satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan :

1. UU 23 Tahun 2014 Pasal 256 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Hal ini menegaskan bahwa Satpol PP memiliki status sebagai jabatan fungsional, yang berarti anggotanya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam menegakkan peraturan daerah dan membantu ketertiban umum. Pamong Praja adalah jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil.

 2. Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 mengatur tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP dan Kode Etik Polisi Pamong Praja. Pasal 4 dalam Permendagri tersebut menjelaskan bahwa Polisi Pamong Praja (Pol PP) adalah aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam penegakan peraturan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 mengatur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai perangkat daerah yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat. 

PP ini juga menjelaskan bahwa anggota Satpol PP (Pol PP) adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas dan wewenang sesuai undang-undang, dan menegaskan peran Satpol PP sebagai koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

4. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meliputi tiga hal utama : Menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Tugas Pokok dan Fungsi Satpol-PP menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Satpol PP bertugas untuk menegakkan dan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah. 

Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, Satpol PP juga bertugas untuk menjaga dan menciptakan suasana yang tertib dan tenteram di masyarakat, termasuk penanganan kerumunan massa dan kerusuhan sosial. 

Menyelenggarakan perlindungan masyarakat, tugas ini mencakup kegiatan perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman dan gangguan, serta menjamin keselamatan publik. 

Pengamanan Aset Daerah Satpol PP memiliki peran dalam pengamanan aset daerah, termasuk melakukan tindakan pengamanan dan penertiban terhadap aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

Penyelesaian pelanggaran Satpol PP juga memiliki kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran terkait aset daerah, termasuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kasus-kasus yang terkait dengan aset daerah.

Kerja sama dengan instansi lain dalam menjalankan kewenangannya, Satpol PP dapat bekerja sama dengan instansi lain, seperti kepolisian, untuk menyelesaikan kasus-kasus yang terkait dengan aset daerah.

Dalam menjalankan kewenangannya, Satpol PP harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bekerja sama dengan instansi lain yang terkait untuk memastikan pengamanan dan pengelolaan aset daerah yang efektif dan efisien.


Reporter : Ardian S Daulay SKIF 

Sumber : Fadlun Abdilah S.IP M.IP

Share:
Komentar

Berita Terkini